Dinas PUPR Manado Bongkar 4 Bangunan Ilegal di Tuminting

- 21 Desember 2021, 12:38 WIB
Pembongkaran bangunan ilegal di Tuminting yang dilakukan Dinas PUPR Kota Manado, Selasa (21/12/2021).
Pembongkaran bangunan ilegal di Tuminting yang dilakukan Dinas PUPR Kota Manado, Selasa (21/12/2021). /Angky Kota/ManadoHits/

MANADO HITS — Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menertibkan 4 bangunan di Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting karena berdiri di atas bantaran sungai, Selasa (21/12/2021). Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Maxi Solang mengatakan, penertiban ini dilaksanakan sebagai sanski administrasi bagi warga Kota Manado yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kota Manado tahun 2014-2034. Bahwa bangunan tidak bisa berdiri di atas bantaran sungai karena kawasan tersebut merupakan kawasan lindung.

Sebelum melakukan penertiban, lanjut Maxi Solang, pemilik bangunan telah diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk membongkar sendiri bangunan yang berdiri tidak sesuai aturan. "Sebelum penertiban kami memberikan waktu selama 21 hari kepada para pemilik untuk membongkar sendiri," ujar Maxi Solang.

Baca Juga: Kebakaran di Manado, Lima Rumah Warga Ludes dan Salah Satunya Milik Stafsus Wali Kota Manado

Ia mengingatkan kepada warga untuk tidak menjaga kawasan bantaran sungai dengan tidak mendirikan bangunan untuk menghindari kebanjiran, apalagi saat ini musim penghujan sehingga debit air naik untuk itu perlu dibersihkan dari bangunan di bantaran sungai. "Salah satu penyebab banjir ialah penyempitan aliran sungai atau bottle neck akibat ada bangunan di bantaran sungai,” sebutnya.

Maxi Solang menambahkan, dalam waktu dekat PUPR Kota Manado kembali akan melakukan penertiban bangunan ilegal dibeberapa titik. "Salah satu bangunan milik seorang jenderal jadi mungkin agak berat melakukan penertiban," tandasnya.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Tiga Kapolres di Sulut, AKBP Julianto Sirait Jabat Kapolresta Manado

Sementara itu, Camat Tuminting Bonyx Saweho mengatakan, pihaknya intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membangun di bantaran sungai dan jika sudah terlanjur membangun untuk dapat membongkar sendiri demi kepentingan bersama. "Pendekatan persuasif telah kami lakukan kepada pemilik bangunan ilegal supaya membongkar sendiri," ucap Bonyx.

Bonyx Saweho juga mengimbau warga yang mengetahui bangunan yang berdiri di fasilitas umum untuk dapat melaporkan ke ketua lingkungan atau pemerintah kelurahan dan bjsa saja langsung ke kecamatan. "Mari sama-sama jaga Kota Manado agar lebih maju dan sejahtera," tukas Bonyx Saweho. ***

Editor: Kim Tawaang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini