PSI Manado Ancam Bawa Masalah di Dapil Tikala-Paal Dua ke MK

3 Maret 2024, 12:39 WIB
Sekretaris PSI Manado Taufik Bilfaqih /Istimewa/

MANADOKU.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Manado menyatakan akan membawa masalah yang diduga terjadi pada daerah pemilihan (Dapil) Tikala-Paal Dua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan langsung Sekretaris PSI Kota Manado Taufik Bilfaqih kepada MANADOKU.COM melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Minggu 3 Maret 2024 siang.

Taufik mengungkapkan, pihaknya menemukan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di dapil Tikala-Paal Dua banyak bermasalah dan unprosedural.

Hal itu, lanjutnya, berkaitan dengan keberadaan nama Dr Herri Korneles yang ada di nomor urut 2 caleg PSI pada dapil tersebut.

Baca Juga: Kaesang Yakin PSI Capai Parliamentary Treshold di Pemilu 2024, Begini Alasannya

Taufik pun membeberkan salah satu masalah yang ditemukan dan sebenarnya memiliki bukti berupa foto dan video pengumuman.

"Penyelenggara Pemilu tidak bisa memberikan pengumuman bahwa jangan mencoblos nomor urut 2 PSI karena sudah didiskualifikasi. Itu kami temukan, dan itu masuk pelanggaran Pemilu dan bahkan potensi pidana," tegasnya.

"Heri Korneles masih berproses di PTTUN. Seharusnya yang diumumkan terkait yang bersangkutan adalah TMS. Tapi bukan menyatakan diskualifikasi dan dilarang mencoblos. Ini pelanggaran. Apalagi ada KPPS justru menyatakan suaranya tidak sah. Otomatis suaranya hilang dan ini merugikan PSI," ungkapnya.

Dia berpendapat, apa yang telah terjadi di dapil Tikala-Paal Dua itu sama artinya dengan menghalangi orang memilih dan bagian dari penggembosan suara PSI.

Taufik mengatakan bahwa PSI sebenarnya telah melayangkan protes ke Bawaslu Manado.

"Kami masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu Manado. Kalau jelas pelanggaran administrasi, maka kami akan bawa ini ke MK, termasuk penyelenggara yang tak profesional Kita DKPP-kan" tegasnya lagi.

Dia menambahkan, persoalan ini juga bukan menjadi alasan bagi pihak terkait untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), melalui Bawaslu.

Sebab, menurut dia, aturan dalam PKPU tidak memasukkan persoalan seperti ini sebagai alasan pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada pasal 372 sudah sangat jelas.

"Masalah di dapil ini tidak ada yang masuk ke dalam kategori penyebabnya, karena nomor urut 2 caleg PSI tidak bisa disebut tidak sah karena masih berproses hukum di PTTUN. Bila Bawaslu nyatakan benar ada pelanggaran administratif, baru Kami sodorkan kepada MK agar dapil 5 Manado PSU." jelasnya.

Terungkap di pleno KPU Manado untuk hasil suara di Kecamatan Tikala

Permasalahan di dapil Tikala-Paal Dua terungkap saat Pleno KPU Manado untuk hasil suara di Kecamatan Tikala. Ketika itu, saksi PBB Syarif Darea dan saksi PKS Rahman Kodu melayangkan protes karena menilai ada surat suara yang cacat hukum atau ilegal tepatnya pada line-up PSI.

Menurut mereka, surat suara itu menjadi ilegal karena mencantumkan caleg tidak sah atas nama Dr Herri Korneles.

"Setahu kami caleg PSI itu tidak lagi masuk line up PSI untuk Dapil 5 Tikala-Paal Dua. Tapi di surat suara masih tercantum namanya. Apapun itu, hasil Pemungutan Suara khusus untuk caleg Dapil Tikala Paal Dua tidak sah. Harus dilakukan PSU," ungkap Syarif Darea.

Menurut Syarif Darea, potensi PSU sangat besar karena kesalahan yang terjadi sangat mendasar. Surat suara yang tidak boleh cacat, justru masih mencatumkan nama caleg tidak sah.

"Ini kekeliruan yang tidak bisa ditolerir. Jalan satu-satunya harus PSU," tegas Aif.

Meski diprotes dari saksi dua partai, Ketua KPU Manado Farley Kaparang tidak menghentikan pleno dan tetap mengesahkan hasil rekapitulasi suara PPK Tikala.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler