MUI Kota Manado Terbitkan Maklumat tentang Pemilu 2024 yang Jujur, Adil dan Damai

20 Desember 2023, 18:15 WIB
Kop Surat Maklumat MUI Kota Manado. /Dok. MUI Kota Manado/

MANADOKU.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado menerbitkan Maklumat tentang Pemilu 2024 yang Jujur, Adil dan Damai.

Maklumat MUI Kota Manado itu tertuang dalam Surat Maklumat Nomor: A/30/MUI-MDO/XII/2023 tentang Pemilu 2024 yang Jujur, Adil dan Damai.

Berdasarkan Surat Maklumat tersebut, diketahui bahwa terdapat delapan poin penting yang diserukan MUI Kota Manado, berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024.

Berikut ini adalah delapan poin inti Maklumat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Kota Manado, KH. Yaser Bin Salim Bachmid dan Hi. Syu’aib Sulaiman, tertanggal 18 Desember 2023:

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Hindari Penggunaan Produk Israel

8 Poin Maklumat MUI Kota Manado

1. MUI menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.

2. MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.

3. MUI mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

4. MUI menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

5. MUI mengimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas, dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

6. MUI menyerukan kepada para pengurus MUI di semua tingkatan yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalam menerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.

7. MUI mendorong agar Pemimpin Nasional yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.

8. MUI menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan pro aktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler