Warga Mapanget Keluhkan Aturan Timbunan Tanpa Ijin, DPRD Manado Langsung Warning Dinas PU dan Balai Sungai

6 April 2023, 08:47 WIB
Komisi III Dprd Manado saat turlap dengarkan keluhan warga mapanget bersama Dinas PU Manado /

Manado, Pikiran Rakyat— Anggota dewan dari komisi III DPRD Manado mengingatkan Dinas PU Manado dan Balai Sungai untuk tidak membiarkan pekerjaan penimbunan tanah tanpa ijin.

Hal tersebut terkait laporan warga bernama Pieter Yohanis yang merasa dirugikan oleh timbunan tanah seluas 1000 meter persegi yang menutupi akses lahan miliknya.

 

“Kepada pengelola sebaiknya ikuti aturan saja dan para pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah sebaiknya bisa memberikan penjelasan mana yang bisa ditimbun dan tidak, “ Keluh Yohannis ketika dikonfirmasi via telp selularnya.

Pemilik Tanah Piter Yohanis saat menjelaskan antara posisi lahan miliknya dan jarak timbunan tanah

Sementara itu, Anggota Anggota Dewan Lucky Datau berharap Dinas PU dan Balai Sungai serta DLH Manado, bisa memberikan penjelasan kepada pemilik lahan, terkait penimbunan sehingga bisa paham, dimana yang bisa ditimbun dan tidak, sebab ada sungai yang mengalir lewat tanah milik warga.

“Sebaiknya jelaskan saja, Jangan berputar-putar, karena perizinan mengenai hal yang dimaksud kan sudah ada di PTSP, jangan menyusahkan. Harusnya kalau merasa ada yang terlewati, ketika mengurus izin di PTSP, dijelaskan secara gamblang. Buat yang ini dulu baru kemudian tahapan lainnya, jangan sudah selesai disuruh balik dari awal. Tidak berguna PTSP ada kalau kemudian, pengurusan akan makan waktu sampai tiga bulan," kata Lucky Datau bersama Ronny Jonas Makawata pada Rabu 5 April 2023 siang.

Anggota DPRD Manado Komisi III pantau keluhan warga di kecamatan mapanget


Hal senada juga dikatakan Srikandi Mona Kloer bersama Lily Binti dan Jean Sumilat meminta Dinas PU bisa memaparkan kepada warga terkait aturan penimbunan hingga jarak bangunan dan tanah.

Warga mapanget saat berdiskusi dengan anggota dprd manado komisi III

 

 

“Jika tidak dijelaskan maka akan berdampak pada investor yang enggan membangun kalau sampai terlalu merasa sulit dalam mengurus administrasi, “ Jelas Mona Kloer.

Baca Juga: Kabar Gembira! ASN di Sulut Bisa Dapat Rumah Gratis..Yuk Simak Ketentuannya

Terkait keluhan tersebut, Kepala Dinas PU Manado John Suwu menjelaskan, bahwa kewenangan mereka sudah jelas, Berdasarkan dalam Peraturan Menteri PU nomor 28 tahun  2015, pasal 15. 

Komisi III Dprd Manado bersama Dinas Pu dan Balai Sungai Saat Memaparkan Keluhan Warga Kepada Balai Sungai

"Di situ sudah jelas pak. Jadi dari palung sungai ke sebelah kiri dan kanan masing-masing 10 meter tidak boleh ada bangunan," Tutup Kadis Pu John Suwu sambil menirukan penjelasan dari balai sungai. (***)

Editor: Horas Napitupulu

Tags

Terkini

Terpopuler