Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah Proyek Bendungan Kuwil

31 Oktober 2022, 15:05 WIB
Hearing soal ganti rugi lahan proyek Bendungan Kuwil. /Gemeinshaft Mais/ManadoHits/

MANADO HITS- Polemik proyek pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), berbuntut panjang. Dalam hearing kedua yang digelar di kantor DPRD Sulut, terungkap sejumlah kejanggalan terkait pembayaran ganti rugi lahan.

Ahli waris Sumeisey, Sendy Sumeisey mengaku sejumlah dokumen asli atau surat-surat kepemilikan tanah yang pernah diserahkan untuk melengkapi berkas pencarian ganti rugi lahan hilang.

Sendy mengaku pihaknya tak bisa mengajukan gugatan, karena lahan yang diklaim ahli waris Sumeisey tidak bersengketa dengan pihak manapun.

Baca Juga: 7 Hari Balita Hilang Misterius, Keluarga di Sulut Buat Ritual Pemanggilan

“Tanah kita tidak ada tumpang tindih, tanah kami tidak bermasalah,” kata Sendy saat mengikuti hearing di kantor DPRD Sulut, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, keluarga pada Senin (14/10), besok akan membuat laporan pemalsuan dokumen ke Mapolda Sulut.

Adapun dokumen yang diduga dipalsukan serta telah dihilangkan berupa surat asli keterangan kepemilikan, asli surat keterangan tanah tidak sengketa, asli surat keterangan waris, asli surat keterangan pengukuran tanah, asli surat pernyataan persetujuan.

“Kami akan laporkan besok ke beberapa pihak terkait pemalsuan dokumen. Kami melapor ke Polda Sulut,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Sumeisey, Jems Tuwo mengapresiasi karena sudah terlaksananya kegiatan hearing. Menurut dia bahwa hearing ini makin transparan dan terungkap sejumlah kejanggalan.

Baca Juga: Dihadiri Ketum Chriswanto Santoso, Muswil LDII Sulut IX Bicara Upaya Pencegahan Stunting

Kendati demikian, dirinya berharap bahwa pihak terkait agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan kliennya.

“Semua pelaksanaan proyek harus terbuka untuk masyarakat, sehingga mereka merekomendasikan bahwa hak rakyat harus diselesaikan, itu rekomendasi yang keluar dari pada DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan proyek bagi Jems terdapat banyak kejanggalan. Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek di Bendungan diduga tidak ada papan proyek. Sehingga masyarakat hingga saat ini tidak mengetahui berapa total anggaran yang terpakai dalam proyek tersebut.

“Kita melihat waktu hearing terlihat ketidak transparan seperti tidak ada papan proyek, apakah sebulan sebelumnya diumumkan tidak adanya, proyek ini nilai berapa, yang diganti berapa tidak ada. Ini pada kucing-kucingan,” jelasnya.

Baca Juga: Siloam Hospitals Hibahkan Alkes untuk RS Bhayangkara Polda Sulut

Berbeda, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Utara (Sulut), Boy Tumiwa menyarankan agar ahli waris Marie Sumeisey menempuh upaya hukum melakukan gugatan perdata.

“Supaya nanti dibela, saya yakin bisa membenarkan keadilan. Saya tidak yakin ada jalan keluar di sini. Karena pada akhirnya kita ke peradilan,” singkat dia.


Asisten Perdata Umum (Asdatun) Kejati Sulut, R Medelu mengatakan bahwa apa yang diklaim pihak pihak keluarga itu ada dua objek yang bersengketa, yaitu milik Christian Agu dan Yopi Karundeng.


Pihaknya sebelumnya telah menyarankan agar ahli waris Sumeisey mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga: Mewakili Indonesia, Prof Fadjry Djufry Paparkan Inovasi Keberhasilan Mencapai Ketahanan Pangan

“Apa yang diklaim, itu ada 2 objek tanah yang si Agu dan Yopi Karundeng, karena tumpang tindih makanya kami menyarankan untuk gugatan,” katanya.

Medelu menjelaskan, apabila keluarga mendalilkan bahwa lahan mereka tidak ada sengketa dengan pihak siapa pun, maka harus buktikan.

“Silakan gugat pihak termasuk Balai Sungai dan BPN, uang sudah dibayarkan bisa diperoleh, tetapi tidak pernah gugatan,” imbuhnya.

Editor: Gemeinshaft Mais

Tags

Terkini

Terpopuler