Perdagangan Emas Batangan Ilegal Berhasil Digagalkan Polda Sulut, 19 Emas Batang Total 10 Kilogram Disita

- 24 April 2024, 18:00 WIB
Barang bukti emas batangan yang diamankan Polda Sulut
Barang bukti emas batangan yang diamankan Polda Sulut /Rangga Mangowal

MANADOKU.COM -- Ditreskrimsus Polda Sulut berhasil mengungkap dan menangkap kasus perdagangan emas batangan ilegal di wilayah Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi dirangkum, kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat terkait adanya perdagangan emas batangan ilegal.

"Modus operandinya para tersangka akan mengirimkan emas batangan yang diduga dari hasil aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sulut melalui Bandar Udara Samratulangi. Rencananya emas batangan tersebut akan dikirimkan ke Surabaya," sebut Kapolda Sulut Irjen pol Yudhiawan dalam press rilis yang digelar di Mapolda Sulut, Rabu 24 April 2024.

Untuk kronologis penangkapan, tambah jenderal dua bintang itu, ketiga pelaku diamankan di Bandara Samratulangi.

Baca Juga: Dampingi Forkopimda, Kapolda Irjen pol Yudhiawan Bawa Bantuan Sosial ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

"Sekira pukul 12.15 WITA Selasa kemarin, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan ke Bandara Samratulangi usai menerima laporan masyarakat terkait pengiriman batangan emas yang diketahui sudah beberapa kali dilakukan. Dari informasi yang akurat tersebut, tim langsung menangkap dan menggagalkan pengiriman emas batangan tersebut," jelasnya

Dari penangkapan tersebut, Kapolda membeber sejumlah barang bukti berupa emas batangan dengan total hampir 13 miliar rupiah berhasil diamankan.

"Tim mengamankan 19 emas batangan yang jika ditotal beratnya mencapai sekitar 10 kilogram. Dan semuanya itu tidak memiliki dokumen kepemilikan sehingga kita duga adalah hasil pertambangan ilegal. Emas batangan ini dimuat di dalam ransel dan akan di kirimkan ke Surabaya," bebernya.

Sedangkan para tersangka, tambah Irjen Pol Yudhiawan, ada tiga orang warga Manado.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x