Eksploitasi Melalui MiChat! Polisi Mengamankan Tersangka dan Temukan 23 Korban Lainnya

- 10 Juni 2023, 07:44 WIB
Polda Sulut temukan aksi eksploitasi perempuan melalui Michat
Polda Sulut temukan aksi eksploitasi perempuan melalui Michat /Antarasulut/

MANADOKU.com – Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui aplikasi MiChat di Kota Manado.

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto, dalam keterangan persnya di Manado pada Jumat, 9 Juni 2023, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pada hari Kamis, 8 Juni 2023.

"Dari informasi tersebut, petugas melakukan investigasi dan penyelidikan di salah satu tempat kos," ujar Kapolda, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Iis Kristian, dan Dirreskrimum, Kombes Pol Gani Siahaan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi menduga bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi tindak pidana dan eksploitasi terhadap perempuan melalui penggunaan aplikasi MiChat.

Baca Juga: Pj Gubernur Papua Pegunungan Berduka, Putri Tercinta Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos

Setelah dilakukan penyelidikan, tiga orang diduga sebagai pelaku yang sering menawarkan perempuan dalam TPPO berhasil diamankan dari tempat tersebut.

Bahkan, perempuan yang menjadi korban TPPO juga ditemukan sebagai teman dan pacar dari para pelaku.

Selain itu, di tempat kos lainnya, polisi juga menemukan dua orang yang diduga terlibat dalam TPPO serta beberapa perempuan korban.

Dalam total operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 28 orang, di mana lima di antaranya merupakan tersangka. Para tersangka tersebut adalah AF (19), RA (21), JS (22), OR (21), dan MA (20).

Adapun total korban yang telah dieksploitasi dalam kasus TPPO ini mencapai enam orang. Tiga di antaranya berasal dari indekos K, sedangkan tiga lainnya berasal dari indekos W.

"Keenam korban tersebut telah diserahkan ke rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado," tambah Kapolda.

Baca Juga: Kejutan di Dunia Cryptocurrency! Dompet Bitcoin Lama Transfer Koin Bernilai Miliaran Rupiah

Dia juga menyampaikan bahwa petugas masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain yang sebelumnya sudah melakukan transaksi, dieksploitasi, atau diperdagangkan.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk enam telepon seluler yang terdapat aplikasi MiChat untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait atau orang-orang yang membutuhkan layanan TPPO.

Saat ini, Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara masih terus melakukan penyidikan terkait dengan 23 perempuan lainnya yang terkait dalam kasus ini.

Tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta pidana denda minimal Rp120.000.000 dan maksimal Rp600.000.000.

Selain itu, Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juga dapat diterapkan, di mana setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan TPPO akan dikenakan pidana yang sama seperti yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x