BRI Perpanjang Batas Waktu Penutupan Rekening Pasif Menjadi 180 Hari

- 1 Juli 2024, 18:00 WIB
Pendanaan Cair! KUR BRI 40-50 Juta Terbaru 2024 Bunga Rendah Cicilan Ringan Untuk Bantu Usaha
Pendanaan Cair! KUR BRI 40-50 Juta Terbaru 2024 Bunga Rendah Cicilan Ringan Untuk Bantu Usaha /

MANADOKU.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengumumkan perubahan batas waktu penutupan rekening pasif (dormant) untuk tabungan BRI menjadi 180 hari, tanpa melihat nominal saldo nasabah. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2024.

Kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi, kebijakan baru ini merupakan salah satu upaya BRI dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.

Hal ini sejalan dengan komitmen BRI untuk terus memberikan layanan terbaik dan kemudahan bagi para nasabahnya.

“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” jelasnya.

Baca Juga: Simulasi Angsuran Pinjaman KUR BRI 2024 Plafon Rp10 Juta Hingga Rp50 Juta

Perubahan Batas Waktu Rekening Pasif

Sebelumnya, rekening pasif BRI akan ditutup secara otomatis jika tidak ada transaksi selama 90 hari.

Dengan kebijakan baru ini, nasabah memiliki waktu lebih lama, yaitu 180 hari, untuk melakukan transaksi sebelum rekeningnya berubah status menjadi pasif.

Bagaimana Jika Rekening Berubah Status Menjadi Pasif?

Jika rekening BRI Anda berubah status menjadi pasif, jangan khawatir! Anda masih dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan mudah.

Berikut langkah-langkahnya:

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini