Menteri Koperasi dan UKM Ingatkan TikTok untuk Patuhi Aturan

- 20 Maret 2024, 20:25 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Ingatkan TikTok untuk Patuhi Aturan
Menteri Koperasi dan UKM Ingatkan TikTok untuk Patuhi Aturan /Pexels /ilustrasi gambar tiktok/

MANADOKU.COM - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengingatkan TikTok untuk segera mematuhi aturan terkait proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang sedang berlangsung.

"Sangat penting bagi TikTok untuk patuh pada aturan," ujarnya kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Selasa 19 Maret 2024 kemarin.

Teten menekankan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur kebijakan multichannel di e-commerce, yang menekankan pentingnya pemisahan antara platform e-commerce dan media sosial.

"Kami harap tidak ada keterkaitan langsung antara TikTok dan Tokopedia," tegasnya.

Baca Juga: TikTok Shop Hadir Lagi, Menteri Perdagangan: Dalam Masa Uji Coba Sebelum Diaudit

Sebelumnya, Teten telah menyatakan bahwa TikTok masih belum sepenuhnya mematuhi peraturan di Indonesia dengan belum adanya pemisahan yang jelas antara platform media sosial dan e-commerce, TikTok Shop.

TikTok juga masih melakukan transaksi melalui platform media sosialnya.

Untuk mematuhi peraturan, pada 12 Desember 2023, TikTok telah berkolaborasi dengan Tokopedia untuk mengintegrasikan operasi TikTok Shop ke dalam platform Tokopedia.

Menurut Kementerian Perdagangan pada 14 Maret lalu, proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah mencapai 87%, termasuk dalam hal sistem pembayaran dan transaksi digital.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x