Perlu diperhatikan bahwa potongan pajak harga beli emas juga mengikuti ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Dalam pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Dengan adanya perubahan ini, pasar emas terus menarik perhatian para investor dan pelaku bisnis.***