- Harga emas 1.000 gram: Rp1.065.600.000.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pemegang NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenai tarif sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Para investor dan pecinta emas perlu tetap memantau fluktuasi ini, karena hal ini memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan yang informasional di pasar emas yang dinamis.***