MANADOKU.COM - Perusahaan teknologi Apple dilarang menjual produk smartwatch atau jam tangan pintar terbarunya di Amerika Serikat.
Larangan tersebut dikeluarkan Pemerintah Amerika Serikat (AS) khusus untuk dua produk yaitu Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2.
Larangan tersebut efektif mulai berlaku pada 26 Desember 2023 waktu setempat AS, seperti dilansir The Verge, pada Selasa 26 Desember 2023.
Larangan itu dikeluarkan oleh Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) setelah menerima laporan adanya masalah terkait teknologi Apple pada dua jam tangan pintar tersebut.
Baca Juga: Apple Masukkan iPhone SE Versi Pertama ke Dalam Daftar Produk Antik dan Usang
ITC menemukan bahwa Apple melanggar teknologi saturasi oksigen darah yang dipatenkan oleh perusahaan bernama Masimo.
Karena hal itu, Apple diperintahkan untuk berhenti menjual perangkat apa pun yang diimpor sebelumnya dengan teknologi yang dilanggar.
ITC juga menolak upaya Apple untuk memblokir keputusan pelarangan tersebut, sambil menunggu pengajuan banding.
Kantor Perwakilan Dagang AS yang diwakili oleh Katherine Tai juga menyatakan, keputusan untuk tidak membatalkan perintah ITC kepada Apple merupakan langkah tepat.