Sambut Bulan Ramadhan dan Paskah, Pemprov Sulut Keluarkan Tiga Program Keringanan

- 13 Maret 2024, 13:16 WIB
Bapenda Sulut Keluarkan Program Keringanan dalam Rangka Ramadhan dan Paskah
Bapenda Sulut Keluarkan Program Keringanan dalam Rangka Ramadhan dan Paskah /Istimewa

MANADOKU.COM -- Warga Sulawesi Utara khususnya pemilik kendaraan baik roda dua dan empat patut bergembira.

Pasalnya, selama sebulan penuh, terhitung sejak Rabu 13 Maret sampai 19 April 2024. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Program tersebut merupakan upaya memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan bermotor dalam rangka Bulan Suci Ramadan, Paskah, serta Hari Raya Idul Fitri 2024.

Informasi diperoleh, ada tiga keringanan yang disiapkan untuk warga Sulawesi Utara.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sulawesi Utara hingga 15 Maret 2024

Pertama, Keringanan Denda PKB atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua, Keringanan Pokok dan Denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKN 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Ketiga, Keringanan Pembebasan Progresif atas Kendaraan Bermotor yang terkena Lapor Jual oleh Pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Warga Sulut diharapkan dapat memanfaatkan program dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw tersebut.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x