3 Januari 2022, Masuk Lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara Wajib Baca Ini !

- 29 Desember 2021, 00:52 WIB
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. /Istimewa/

MANADO HITS- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 440/21.7225/Sekr tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara, yang ditandatangani Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara Asiano G. Kawatu, tertanggal 28 Desember 2021.

Dalam surat SE tersebut terdapat 4 poin yang harus yang diikuti saat berada di Lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Baca Juga: Fabiano Beltrame Beri Support untuk Persmin Minahasa Tembus Liga 2 Indonesia

Berikut 4 poin Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Tentang Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi :

1 Dimintakan kepada seluruh ASN, THL dan cleaning service serta tamu pengunjung Kantor Gubernur Sulawesi Utara untuk wajib melakukan check-in pada aplikasi PeduliLindungi setiap memasuki Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

2 Papan penunjuk QR Code PeduliLindungi telah ditempatkan di setiap akses pintu masuk Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Bagi yang tidak melakukan check-in pada aplikasi PeduliLindungi tidak diperkenankan masuk Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Baca Juga: BPSDMP Kominfo Manado Siapkan Kuota 7.500 Beasiswa Pelatihan untuk Warga Kota Tinutuan

3 Kepada Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas diwajibkan mengawasi pelaksanaan dan mengarahkan, serta membantu setiap pengunjung untuk melakukan check-in pada aplikasi PeduliLindungi.

4 Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 sampai batas waktu yang tidak ditentukan, memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19. ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x