6. Unggah pas foto dalam format JPG dengan ukuran maksimal 120 kb.
7. Verifikasi data diri dan klik "Proses Pendaftaran Akun".
Setelah akun berhasil dibuat, pendaftar dapat mengunduh informasi pendaftaran dan melanjutkan proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan seperti seleksi berkas administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Proses ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor 3381/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Dengan mengikuti panduan ini, pendaftar dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi dan berpeluang menjadi bagian dari aparatur sipil negara melalui jalur sekolah kedinasan.***