Hal ini dikonfirmasi oleh Budi, yang juga menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Budi menambahkan bahwa perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure, dan tinggal menunggu diatur secara resmi.
"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, diharapkan penumpukan pemudik dapat dihindari dan liburan Lebaran dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pihak.
Baca Juga: Proses 10 Peserta Calon Anggota KPU 2023-2028 Masih Berlanjut ! Sahelangi Apresiasi Timsel
Selain itu, kebijakan pemajuan cuti bersama juga dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih lama bersama keluarga dan merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita. ***