KPU Manado Buka Pendaftaran Calon Pantarlih, Cek Disini Syarat dan Jadwalnya

- 14 Juni 2024, 06:28 WIB
Konferensi pers KPU Manado tentang pendaftaran calon pantarlih
Konferensi pers KPU Manado tentang pendaftaran calon pantarlih /MANADOKU.COM/Sahril Kadir

MANADOKU.COM - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara, khususnya Kota Manado 2024 telah dibuka sejak Kamis, 13 Juni 2024.

Menurut Komisioner KPU Manado Divisi Parmas Ramly Pateda, pendaftaran Pantarlih dibuka selama satu minggu ke depan atau hingga Rabu, 19 Juni 2024.

Dia menyebutkan ada 1.327 orang Pantarlih yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kota Manado, menjelang pemilihan kepala daerah, November nanti.

"Para Pantarlih itu nanti akan melakukan pencocokan data untuk TPS yang ada di Manado, yang berjumlah 670 unit di Manado, dan rata-rata dua orang di setiap tempat pemungutan suara," terangnya.

Baca Juga: Sudah Ditetapkan KPU Manado, 40 Caleg DPRD Manado Terpilih Kini Tinggal Tunggu Pelantikan

Syarat Calon Pantarlih

Pateda bersama Komisioner KPU Manado Divisi Teknis Hasrul Anom, juga menyebutkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota Pantarlih.

Persyaratan tersebut adalah surat pendaftaran, fotocopy KTP-el, fotocopy ijazah SMA sederajat atau ijazah terakhir.

"Kemudian menyertakan pas foto berwarna ukuran 4x6, surat pernyataan, surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas, RS atau klinik, melampirkan," ucapnya.

"Riwayat hidup dan surat keterangan kalo yang bersangkutan bukan anggota Parpol paling singkat lima tahun terakhir," katanya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini