Pendaftaran Anggota PPK Pilkada Manado 2024 Sudah Dibuka, Ini Persyaratannya

- 24 April 2024, 15:00 WIB
Ketua KPU Manado Ferley Kaparang, bersama Kordiv SDM-Sosparmas Ramli Pateda
Ketua KPU Manado Ferley Kaparang, bersama Kordiv SDM-Sosparmas Ramli Pateda /Dok./

MANADOKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado telah memulai proses pembentukan panitia ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Ferley Kaparang, Ketua KPU Manado, melalui Koordinator Divisi Parmas Ramly Pateda, menyatakan bahwa pembentukan panitia ad hoc tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 mengenai jadwal tahapan pembentukan PPK.

"Pendaftaran calon anggota PPK akan dibuka mulai tanggal 23 hingga 27 April dengan batas akhir pendaftaran pada tanggal 29 April," kata Pateda.

Pateda menjelaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditetapkan jumlah calon anggota PPK yang dibutuhkan belum terpenuhi, maka KPU akan membuka perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024, diikuti dengan penelitian administrasi.

Baca Juga: Inilah Perolehan Suara dan Kursi Anggota DPRD Manado Dapil Wenang-Wanea Hasil Pleno KPU Manado

"Proses penerimaan tenaga ad hoc ini bersifat simultan. Tahapan-tahapan seperti pengumuman dan penerimaan berkas, perpanjangan, serta penelitian administrasi berjalan secara bersamaan," ujarnya.

Setelah tahapan awal selesai, KPU akan mengumumkan nama-nama calon anggota PPK yang lolos seleksi administrasi. Mereka yang lolos akan melanjutkan ke tahapan seleksi tertulis yang akan dilaksanakan oleh KPU pada tanggal 6 hingga 8 Mei 2024.

"Setelah seleksi tertulis, akan dilakukan pengumuman calon anggota PPK yang lolos. Selanjutnya, akan dilakukan tahapan tanggapan masyarakat dari tanggal 4 hingga 10 Mei," tambah Pateda.

Pateda menekankan bahwa KPU akan menerima semua masukan dari masyarakat mengenai calon anggota PPK yang lolos seleksi, namun akan tetap melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Setelah tahapan penelitian administrasi dan seleksi wawancara, KPU akan mengumumkan nama-nama yang berhak menjadi anggota PPK pada tanggal 14-15 Mei 2024. Mereka akan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 untuk mulai bekerja sebagai PPK dalam Pilkada Manado 2024.

Persyaratan Anggota PPK

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 Tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik

Dokumen Persyaratan

1. Surat Pendaftaran (Format terdapat di Juknis dan SIAKBA)

2. Fotocopy KTP-EL

3. Pas Foto berwarna ukuran 3X4

4. Fotocopy Ijasah

***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini