Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Tetap di Rp1,208 Juta Per Gram

- 11 Maret 2024, 10:31 WIB
Update Harga Emas Antam Hari Ini Per Gram Rp1.115.000 Kamis 15 Februari 2024
Update Harga Emas Antam Hari Ini Per Gram Rp1.115.000 Kamis 15 Februari 2024 /Pegadaian/

MANADOKU.COM - Harga emas batangan Antam pada Senin 11 Maret 2024 hari ini menunjukkan kestabilan, dengan tetap bertahan di level Rp1,208 juta per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tercatat tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp1.101.000 per gram.

Pada sesi perdagangan terkini, emas Antam menunjukkan performa yang konsisten, yang memberikan gambaran tentang kondisi pasar komoditas logam mulia.

Meskipun terdapat fluktuasi harga di pasar global, harga emas Antam di Indonesia cenderung stagnan pada level yang telah ditetapkan, setelah selama sepekan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Hari ini Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.208.000 Per Gram

Kondisi ini menciptakan keadaan yang menarik bagi para pelaku pasar, investor, dan pecinta emas yang tengah memantau pergerakan harga emas Antam.

Meskipun harga emas Antam stagnan, kestabilan ini dapat memberikan kesempatan bagi para investor untuk membuat keputusan yang matang.

Dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi, emas Antam terus mempertahankan posisinya sebagai salah satu pilihan investasi yang diminati di pasar komoditas.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin 11 Maret 2024:

- Harga emas 0,5 gram: Rp654.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.208.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.356.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.509.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.815.000
- Harga emas 10 gram: Rp11.575.000
- Harga emas 25 gram: Rp28.812.000
- Harga emas 50 gram: Rp57.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp115.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp287.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp574.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.148.600.000.

Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Ketentuan potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Logam Mulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini