Dua Parpol Miliki Bacaleg yang Belum Masukkan Surat Pemberhentian PNS, KPU Manado: Masih Ada Kesempatan

- 2 November 2023, 06:02 WIB
Ketua KPU Manado Ferley Kaparang, bersama Kordiv SDM-Sosparmas Ramli Pateda
Ketua KPU Manado Ferley Kaparang, bersama Kordiv SDM-Sosparmas Ramli Pateda /ANTARA/

MANADOKU.COM – Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belum memasukkan surat pemberhentian PNS dari instansi tempatnya bekerja, masih memiliki kesempatan untuk memasukkan persyaratan tersebut sampai 3 Desember 2023.

Menurut Ketua KPU Manado Ferley Kaparang, kesempatan untuk melengkapi berkas tersebut berdasarkan surat edaran dari KPU RI dimana disebutkan diberikan waktu hingga satu bulan setelah penetapan DCT.

Kaparang mengaku telah menyampaikan hal itu kepada seluruh peserta pemilu. "Agar diterima dan dilaksanakan, demi kebaikan sendiri," ujar Kaparang, didampingi Kordiv SDM-Sosparmas Ramli Pateda, dan Kordiv Teknis Hazrul Anom, Rabu 1 November 2023.

Kaparang juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan dua parpol yang memiliki Bacaleg yang belum menerima SK pemberhentian sebagai PNS, yakni PSI dan Golkar, untuk segera menyelesaikan dokumen itu.

Baca Juga: Siapa Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Sulawesi Utara? Inilah Jawaban Steven Kandouw

Sebab hal itu, kata dia, menjadi salah satu potensi sengketa yang akan merugikan peserta pemilu sendiri. 

"Kami sudah menyampaikan dan berharap parpol maupun Bacaleg sendiri yang mengejar ke BKN status tersebut, apakah SK pensiun dini atau bisa juga pemberhentian dari PNS," katanya. 

Apalagi menurut Kaparang, sudah ada tanggapan serius dari Bawaslu Manado, yang mengingatkan bahwa hal itu berpotensi menimbulkan sengketa pemilu, sehingga mengingatkan peserta untuk mengambil langkah antisipatif. 

Menurutnya, Bawaslu tetap berpegang pada aturan bahwa soal itu diatur dengan PKPU, dan edaran yang menjadi pegangan KPU itu hanya internal di lingkungan penyelenggara pemilu, tidak menjadi bagian dari yang harus dipatuhi Bawaslu. 

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x