Akhirnya Ranperda RTRW Kota Manado Disetujui, Praseno : Tinggal Dievaluasi

- 18 April 2023, 07:01 WIB
Foto para pejabat menandatangani dokumen
Foto para pejabat menandatangani dokumen /Felix Tendeken/
MANADOKU.com-Dalam rangka evaluasi Gubernur Sulawesi Utara terhadap muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Manado tentang RTRW Kota Manado Tahun 2023-2042, Pemerintah bersama DPRD Kota Manado melakukan Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (17/4/2023). 
 
Di awal rapat, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Praseno Hadi, M.M., A.k. yang mewakil Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara memuji Pemerintah dan DPRD Kota Manado atas komitmennya sebagai kabupaten/kota pertama di Sulut yang mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (KemenATR/BPN RI) terkait Ranperda Kota Manado tentang RTRW Kota Manado 2023-2042. 
 
"Saya mengapresiasi Pemkot Manado, Pak Walikota dan DPRD karena Ranperda ini sudah disetujui tinggal dievaluasi. Adanya Perda ini, nantinya akan menjadi titik tolak untuk kesejahteraan rakyat karena berpengaruh pada ekonomi, investasi akan masuk. Selama ini, investasi tidak jalan karena RTRW belum ada. Semoga langkah dari Pemkot Manado ini, bisa menjadi trigger untuk 14 kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Utara sendiri untuk mempercepat Ranperda tentang RTRW ini di wilayah masing-masing," katanya. 
 
Ketua FPR Provinsi Sulawesi Utara, Ir. Alexander Wattimena, S.T., M.Si pun kemudian menjelaskan secara teknis terkait Ranperda Kota Manado ini dikaitkan dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. 
 
Menurutnya secara garis besar, Ranperda Kota Manado ini sudah sesuai materinya dengan Permen yang ada. 
 
Menanggapi paparan dari pihak Provinsi Sulut, Pemkot Manado melalui Sekretaris Daerah Kota Manado, Dr. Micler Lakat, S.H., M.H. sekaligus Ketua FPR Kota Manado mengungkapkan bahwa Ranperda ini sudah mendapat persetujuan substansi dari KemenATR/BPN RI karena Pemerintah dan DPRD Kota Manado bersama pihak-pihak terkait serius menangani Ranperda ini. 
 
"Sebelumnya, kami sudah melakukan rapat pembahasan lintas sektor di Jakarta dengan beberapa pihak terkait sehingga KemenATR/BPN RI juga melihat bahwa Kota Manado serius dalam membahas Ranperda ini," ungkapnya. 
 
Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara. 
 
Berita Acara ini nantinya oleh Pihak Pemprov Sulawesi Utara akan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
 
Turut hadir dalam Rapat FPR ini Kepala-Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Asisten I dan II Setda Kota Manado, Kepala-Kepala Perangkat Daerah Kota Manado, Ketua DPRD Kota Manado, Bapemperda Kota Manado, Forkopimda, dan Kementerian/Lembaga/Balai terkait. (***) 

Editor: Zayn Karinda

Sumber: Jejakdigital.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x