Dalam kesepakatan bersama yang bertanda tangan diatas materai itu, tercantum bahwa para pelaku akan melunasi konpensasi biaya perawatan dan kerugian dengan batas waktu 15 Maret 2023.
“Dihadapan penyidik, para pelaku baru memberikan Rp.10 juta. sedangkan sisanya Rp.15 juta lagi akan diberikan sebelum tanggal yang tercantum di surat pernyataan. Kami sudah berupaya menanyakan perihal sisanya, namun nomor ponsel saya justru diblokir oleh Wadir Polnustar itu. Menurut saya ini adalah wanprestasi atau perbuatan ingkar janji. Jika tidak ada niat baik dari para pelaku, kasus ini akan berlanjut, “ pungkas Laily yang juga merupakan dosen tersebut.
Baca Juga: Polri Rombak Jajaran Polda Sulut Dari AKBP Hingga KOMBES, Berikut Daftar Nama Dan Jabatan Baru
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombespol Julianto Sirait ketika dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya kejadian tersebut.
Baca Juga: Oknum Guru ini Dinonaktifkan Usai Minta Duit 10 Ribu Dari Siswa-Siswi ! Simak Penjelasan Kepsek
“Pelaku sudah meminta maaf dan Kejadiannya sudah damai, “ tutup Sugeng.
Perlu diketahui, awak media sudah mencoba meminta konfirmasi kepada beberapa pihak terkait melalui via Whatsapp nya, namun hingga berita ini diturunkan tak juga direspon oleh yang bersangkutan. (***)