Manado, Pikiran Rakyat— Kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa seorang sipir penjara di Sulawesi Utara kini bakal berlanjut.
“Korban merupakan pegawai lapas yang bertugas dirutan malendeng. Urusan gimana kedepannya itu merupakan hak dari korban sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, “ Jelas Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronal Lumbuun ketika dikonfirmasi via telp whatsappnya.
Korban yang bernama Alby Mobaraq Djamili (24) Warga Mahakeret Timur Lingkungan 1 dianiaya oleh sekelompok orang yang tidak dikenal pada Kamis 2 Februari 2023 dini hari lalu bakal menempuh jalur hukum kembali.
Baca Juga: Andrei Angouw ‘Buka-bukaan’ Soal Pariwisata Dikota Manado Saat RDP Digedung DPR-RI
“Pelakunya Sutan Rizal Maili, Miracle Karinda dan Rexpeace Maluenseng anak dari Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan Politeknik Nusa Utara (polnusar) Drs. Jackried K. Maluenseng, M.Sc, “ Ujar Ibu Korban Laily Nurhayati.
Kejadian itu bermula, saat korban yang sedang berbincang dengan teman wanitanya untuk pamit pulang kerumah, tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang dan langsung menganiaya korban secara membabi buta di kawasan marina plaza pada Kamis 2 Februari 2023 Dinihari.
“Usai dikeroyok, anak saya langsung melapor ke polres manado, kemudian penyidik berupaya untuk melakukan mediasi dengan para pelaku. Setelah melapor, suami saya seperti mendapat tekanan dari pimpinannya usai ditelepon oleh Direktur Politeknik Manado (Dirpolimdo) Maryke Alelo untuk menyelesaikan masalah anak kami, padahal kejadian yang menimpa anak kami tidak ada kaitannya dengan pekerjaan suami saya, kami seperti di intervensi dengan alasan ayah salah seorang pelaku merupakan saudara dari Dirpolimdo dan sesama ASN, “ Kata Laily.