Tersangka kini telah dijemput oleh Tim Sat Reskrim Polres Mitra dan dibawa kembali ke Minahasa Tenggara untuk selanjutnya diserahkan ke JPU bersama barang bukti (Tahap 2).
“Tersangka Pendi adalah tersangka kasus Migas di wilayah polres Mitra yang melarikan diri setelah sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Minsel berdasarkan surat nomor :B-579/P.1.16/Eku.1/11/2022, tanggal 3 November 2022 dan kemudian oleh penyidik diterbitkan DPO,” Ungkap Sitorus.
Baca Juga: Jajaran Petinggi Partai ‘Moncong Putih’ Hadiri HUT Ke-59 Istri Bupati Ror
Perlu diketahui, sebelumnya tersangka melarikan diri ke daerah Papua kemudian berpindah ke Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
“Jadi setelah penyidik mengetahui lokasi keberadaan tersangka kemudian penyidik Polres Mitra melakukan koordinasi dengan pihak Polres Weda Halmahera Tengah untuk mengamankan tersangka yang merupakan DPO Polres Mitra,” tutup Kapolres Feri Sitorus.